Sejarah Singkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan
Sejak tahun 1983, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berinisiatif melakukan reformasi di bidang admistrasi perpajakan untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak melalui pemberian pelayanan yang berkualitas. Hal ini ditandai dengan reformasi di bidang peraturan perundang-undangan dengan menerapkan sistem self assessment serta perubahan struktur organisasi yang lebih mengutamakan aspek pelayanan kepada Wajib Pajak, dimulai dengan perubahan Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seiring dengan berjalannya waktu ternyata struktur organisasi KPP yang berdasarkan jenis pajak mengakibatkan duplikasi pekerjaan, tidak efisien, serta cenderung menyulitkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, tidak adanya petugas khusus yang memberikan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak mengakibatkan komunikasi antara Wajib Pajak dengan fiskus menjadi tidak efektif. Sebelum tahun 2000 DJP telah mencanangkan pelayanan dan pengawasan secara khusus terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan bagi 100 pembayar pajak terbesar di setiap KPP, dan sejak tahun 2001 Direktur Jenderal Pajak telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kantor unit vertical DJP untuk menguasai permasalahan Wajib Pajak yang diadministrasikannya. Program ini dikenal dengan nama Knowing Your Taxpayers yang merupakan salah satu program cetak biru (blue print) DJP. Dalam rangka mensukseskan program pengawasan 100 Wajib Pajak terbesar dan Knowing Your Taxpayers tersebut, pimpinan DJP menginstruksikan untuk melakukan pelayanan dan pengawasan secara intensif terhadap 100 Wajib Pajak terbesar di masing-masing KPP. Konsep ini merupakan cikal bakal munculnya fungsi Account Representative di KPP Wajib Pajak Besar yang berdiri pada tahun 2002. Pembentukan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar diawali dengan dibentuknya kanwil XIX DJP Wajib Pajak Besar berdasakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Kanwil II DJP Riau dan Kepulauan Riau di ubah menjadi Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau pada tahun 2007 adalah :
1. Modernisasi
administrasi perpajakan.
2. Meningkatkan
pelayanan.
3. Meningkatkan
pengawasan secara individual.
4. Meningkatkan
citra DJP.
5. Mencegah
citra DJP .
Konsep :
Kanwil DJP Riau dan
Kepulauan Riau dan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan mengkonsentrasikan sejumlah
Wajib Pajak di daerah Pekanbaru dengan cara pelayanan dan pengawasan modern
dalam suatu wadah yang terkendali (Controlleden
Vironment).
Ciri-ciri :
Organisasi Kanwil DJP
Riau dan Kepulauan Riau dan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan disusun berdasarkan
fungsi, yang meliputi fungsi penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan,dan
penagihan;
1. Seorang
staf DJP (Account Representative)
akan bertanggung jawab melayani dan mengawasi seluruh hak dan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak tertentu sehingga Wajib Pajak akan mendapat kemudahan
pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya:
2. Fungsi
keberatan dan penyidikan Wajib Pajak berada di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan
Riau sementara fungsi penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan
penagihan Wajib Pajak berada di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan.
Untuk memberikan pelayanan
dan pengawasan yang lebih baik, DJP memerlukan dukungan teknologi informasi
yang memadai. Selain dengan perkembangan teknologi informasi dan organisasi
DJP, Sistem Informasi Perpajakan (SIP), yang digunakan sejak tahun1994, sudah
tidak memadai untuk melayani dan mengawasi Wajib Pajak secara menyeluruh. Oleh
karena itu dalam pembentukan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan pada tahun 2008,
SIP dikembangkan menjadi Sistem Informasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD) yang
berbasis struktur organisasi berdasarkan fungsi. Dengan berkembangnya teknologi
maka SIPMOD dikembangkan menjadi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak
(SIDJP). Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam sistem pelaporan Wajib
Pajak yaitu pelaporan secara manual mengharuskan fiskus untuk melakukan
perekaman ulang yang rawan kesalahan serta memerlukan sumber daya yang tidak
sedikit. Melalui pengembangan teknologi informasi, DJP mengembangkan beberapa program yang
bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak berupa e-filing. Dalam
sistem pembayaran pajak juga ditemukan beberapa masalah antara lain pemalsuan
Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk mencegah hal ini, DJP mengusulkan program
reformasi yang dapat meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem
perpajakan, yang pada gilirannya dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak.
Program reformasi dimaksud menjadi landasan bagi program reformasi yang lebih
luas di tahun-tahun mendatang. Dalam konteks program reformasi ekonomi
Indonesia yang didukung oleh IMF, Bank Dunia dan Badan-badan internasional
lainnya, pemerintah bertujuan untuk mencapai pengetahuan fiskal yang signifikan
dengan cara mengurangi defisit yang semula diperkirakan sebesar 3.75 % dari PDB
dalam tahun 2001 menjadi 2,5 % di tahun
2002. Untuk mencapai pengurangan tersebut, telah diidentifikasi empat kebijakan
strategis DJP yaitu :
1. Membentuk
KPP Pratama Pekanbaru Senapelan di dalam organisasi DJP untuk
mengadministrasikan sejumlah kecil WP yang secara kolektif memberikan sumbangan
penerimaan terbesar.
2. Merancang
sistem otomasi baru dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk memproses
konfirmasi pembayaran pajak dan surat
pemberitahuan yang memungkinkan bank untuk menginformasikan pembayaran
pajak kepada aotoritas DJP dalam waktu 24 jam serta mempercepat proses
pencatatan penerimaan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
3. Mengembangkan
rencana pemeriksaan nasional yang akan menetapkan jumlah dan jenis pemeriksaan
yang akan dilakukan dalam berbagai kelompok wajib pajak berdasarkan target
pemeriksaan yang mencakup 15 % dari jumlah WP Besar dan menengah serta
pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan kriteria seleksi berlandaskan informasi
dari pihak lainnya, misalnya informasi
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kegiatan pengembangan
pemeriksaan meliputi pembangunan system elektronis agar data PEB, PIB, PPh
Pasal 22, PPN dan PPn BM, dan informasi lainnya dapat diperoleh DJP dalam waktu
singkat dan akurat.
4. Mempersiapkan
rencana penagihan tunggakan pajak yang dapat mengurangi jumlah saldo tunggakan
pajak dari 1000 (seribu) penunggakan pajak terbesar sebesar 25% dalam tahun
2002
2.2. Struktur
Organisasi KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
Kepala Kantor : Ponti Kurniawan
Mawardi
Kasubag Umum : Budi Suryadi
Kasi PDI : Gusman
Helfis
Kasi Pelayanan
: Agus
Teguh Yuwono
Kasi Penagihan : Dony Olfa Wijaya
Kasi Pemeriksaan : Armein Alamsyah
Kasi Ekstentifikasi : Idris
Kasi Waskon I : Hotris Marojahan
Samosir
Kasi Waskon II :
Mohammad Andhi
Kurniawan
Kasi Waskon III : Slamet Priyanto
Kasi Waskon IV : Sri Agnes
Seluruh
pegawai KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
Bagan Struktur Organisasi KPP Pratama
Pekanbaru Senapelan :
2.3.
Visi dan Misi Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Pekanbaru Senapelan
1.
Visi
Menjadi model pelayanan masyarakat yang
menyelenggarakan system dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan
dibanggakan masyarakat.
2.
Misi
Menghimpun penerimaan dalam negeri dari sector pajak
dan mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang
perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.
2.4.
Uraian Tugas dan Fungsi Pegawai KPP Pratama
Senapelan
Adapun
tugas pokok pada masing-masing seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Pekanbaru Senapelan adalah sebagai berikut :
1.
Kepala
Kantor
Pemimpin serta penanggung jawab yang
secara keseluruhan di semua bagian atau bidang, memberikan motivasi, semangat,
pembinaan, pengawasan, serta kebijaksanaan kepada semua seksi supaya terbentuknya kerjasama yang efisien
dalam team dan tercapainya tujuan kerja.
2.
Sub
Bagian Umum
a. Pelayanan
dan kesekretariatan terutama dalam hal pengaturan kegiatan usaha dan
kepegawaian
b. Melakukan
urusan keuangan
c. Melakukan
urusan rumah tangga serta perlengkapan
3.
Seksi
Pelayanan
a. Penetapan
dan penerbitan produk hukum perpajakan
b. Pengadministrasian
dokumen dan berkas perpajakan
c. Penerimaan
dan pengolahan surat pemberitahuan dan surat-surat lainnya
d. Penyuluhan
perpajakan
e. Pelaksanaan
regristrasi wajib pajak
f. Kerja
sama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
4.
Seksi
Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
a. Pengumpulan
data
b. Pengolahan
data
c. Penyajian
informasi perpajakan
d. Perekaman
dokumen perpajakan
e. Urusan
tata usaha peneimaan perpajakan
f. Pengalokasian
penatausahaan bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan (BPHTB)
g. Pelayanan
dukungan teknis computer
h. Pemantauan
aplikasi e-SPT dan e-filing
i.
Penyiapan laporan
kinerja
5.
Seksi
Ekstensifikasi Perpajakan
a. Pelaksanaan
dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan
b. Pendataan
objek pajak
c. Penilaian
objek pajak
d. Kegiatan
ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6.
Seksi
Penagihan
a. Pelaksanaan
penatausahaan penagihan aktif
b. Penagihan
piutang pajak
c. Penundaan
dan pengangsuran tunggakan pajak
d. Usulan
penghapusan piutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7.
Seksi
Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
a. Pelaksanaan
penyusunan rencana pemeriksaan
b. Pengawasan
pelaksanaan aturan pemeriksaan
c. Penerbitan
dan penyaluran surat perintah pemeriksaan pajak
d. Administrasi
pemeriksaan perpajakan lainnya
8.
Seksi
Pengawasan dan Konsultasi
a. Melakukan
pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yaitu PPh, PPN, PBB,
BPHTB dan pajak lainnya
b. Bimbingan
dan hinbauan kepada wajib pajak
c. Penyusunan
profil wajib pajak
d. Analisa
kerja wajib pajak
e. Rekonsiliasi
dan wajib pajak dalam rangka melakukan intensifikasi
sumber: KPP PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar