Selasa, 28 Oktober 2014

PROFIL KPP PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN


      Sejarah Singkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan

          Sejak tahun 1983, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah berinisiatif  melakukan reformasi di bidang admistrasi perpajakan untuk meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak melalui pemberian pelayanan yang berkualitas. Hal ini ditandai dengan reformasi di bidang peraturan perundang-undangan dengan menerapkan sistem self assessment serta perubahan struktur organisasi yang lebih mengutamakan aspek pelayanan kepada Wajib Pajak, dimulai dengan perubahan Kantor Inspeksi Pajak menjadi Kantor Pelayanan Pajak  (KPP). Seiring dengan berjalannya waktu ternyata struktur organisasi KPP yang berdasarkan jenis pajak mengakibatkan duplikasi pekerjaan, tidak efisien, serta cenderung menyulitkan Wajib Pajak  dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Selain itu, tidak adanya petugas khusus yang memberikan pelayanan dan pengawasan kepada Wajib Pajak mengakibatkan komunikasi antara Wajib Pajak dengan fiskus menjadi tidak efektif. Sebelum tahun 2000 DJP telah mencanangkan pelayanan dan pengawasan secara khusus terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan bagi 100 pembayar pajak terbesar di setiap KPP, dan sejak tahun 2001 Direktur Jenderal Pajak telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran kantor unit vertical DJP untuk menguasai permasalahan Wajib Pajak yang diadministrasikannya. Program ini dikenal dengan nama Knowing Your Taxpayers yang merupakan salah satu program  cetak biru (blue print) DJP. Dalam rangka mensukseskan program pengawasan 100 Wajib Pajak terbesar dan Knowing Your Taxpayers tersebut, pimpinan DJP menginstruksikan untuk melakukan pelayanan dan pengawasan secara intensif terhadap 100 Wajib Pajak terbesar di masing-masing KPP. Konsep ini merupakan cikal bakal munculnya fungsi Account Representative di KPP Wajib Pajak Besar yang berdiri pada tahun 2002. Pembentukan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar diawali dengan dibentuknya kanwil XIX DJP Wajib Pajak Besar berdasakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tanggal 27 Februari 2002 tentang organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Kanwil II DJP Riau dan Kepulauan Riau di ubah menjadi Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau pada tahun 2007 adalah :
1.      Modernisasi administrasi perpajakan.
2.      Meningkatkan pelayanan.
3.      Meningkatkan pengawasan secara individual.
4.      Meningkatkan citra DJP.
5.      Mencegah citra DJP .
Konsep :
            Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan mengkonsentrasikan sejumlah Wajib Pajak di daerah Pekanbaru dengan cara pelayanan dan pengawasan modern dalam suatu wadah yang terkendali (Controlleden Vironment).
Ciri-ciri :
Organisasi Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau dan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan disusun berdasarkan fungsi, yang meliputi fungsi penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan,dan penagihan;
1.      Seorang staf DJP (Account Representative) akan bertanggung jawab melayani dan mengawasi seluruh hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak tertentu sehingga Wajib Pajak akan mendapat kemudahan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya:
2.      Fungsi keberatan dan penyidikan Wajib Pajak berada di Kanwil DJP Riau dan Kepulauan Riau sementara fungsi penyuluhan, pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penagihan Wajib Pajak berada di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan.
Untuk memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik, DJP memerlukan dukungan teknologi informasi yang memadai. Selain dengan perkembangan teknologi informasi dan organisasi DJP, Sistem Informasi Perpajakan (SIP), yang digunakan sejak tahun1994, sudah tidak memadai untuk melayani dan mengawasi Wajib Pajak secara menyeluruh. Oleh karena itu dalam pembentukan KPP Pratama Pekanbaru Senapelan pada tahun 2008, SIP dikembangkan menjadi Sistem Informasi Perpajakan Modifikasi (SIPMOD) yang berbasis struktur organisasi berdasarkan fungsi. Dengan berkembangnya teknologi maka SIPMOD dikembangkan menjadi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selain itu, masih terdapat kelemahan dalam sistem pelaporan Wajib Pajak yaitu pelaporan secara manual mengharuskan fiskus untuk melakukan perekaman ulang yang rawan kesalahan serta memerlukan sumber daya yang tidak sedikit. Melalui pengembangan teknologi informasi,  DJP mengembangkan beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak berupa e-filing. Dalam sistem pembayaran pajak juga ditemukan beberapa masalah antara lain pemalsuan Surat Setoran Pajak (SSP). Untuk mencegah hal ini, DJP mengusulkan program reformasi yang dapat meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap sistem perpajakan, yang pada gilirannya dapat menghasilkan tambahan penerimaan pajak. Program reformasi dimaksud menjadi landasan bagi program reformasi yang lebih luas di tahun-tahun mendatang. Dalam konteks program reformasi ekonomi Indonesia yang didukung oleh IMF, Bank Dunia dan Badan-badan internasional lainnya, pemerintah bertujuan untuk mencapai pengetahuan fiskal yang signifikan dengan cara mengurangi defisit yang semula diperkirakan sebesar 3.75 % dari PDB dalam tahun 2001 menjadi 2,5 %  di tahun 2002. Untuk mencapai pengurangan tersebut, telah diidentifikasi empat kebijakan strategis DJP yaitu :
1.      Membentuk KPP Pratama Pekanbaru Senapelan di dalam organisasi DJP untuk mengadministrasikan sejumlah kecil WP yang secara kolektif memberikan sumbangan penerimaan terbesar.
2.      Merancang sistem otomasi baru dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) untuk memproses konfirmasi pembayaran pajak dan surat  pemberitahuan yang memungkinkan bank untuk menginformasikan pembayaran pajak kepada aotoritas DJP dalam waktu 24 jam serta mempercepat proses pencatatan penerimaan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
3.      Mengembangkan rencana pemeriksaan nasional yang akan menetapkan jumlah dan jenis pemeriksaan yang akan dilakukan dalam berbagai kelompok wajib pajak berdasarkan target pemeriksaan yang mencakup 15 % dari jumlah WP Besar dan menengah serta pelaksanaan pemeriksaan berdasarkan kriteria seleksi berlandaskan informasi dari pihak lainnya, misalnya  informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kegiatan pengembangan pemeriksaan meliputi pembangunan system elektronis agar data PEB, PIB, PPh Pasal 22, PPN dan PPn BM, dan informasi lainnya dapat diperoleh DJP dalam waktu singkat dan akurat.
4.      Mempersiapkan rencana penagihan tunggakan pajak yang dapat mengurangi jumlah saldo tunggakan pajak dari 1000 (seribu) penunggakan pajak terbesar sebesar 25% dalam tahun 2002

2.2.    Struktur Organisasi KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
            Kepala Kantor                         :  Ponti Kurniawan Mawardi
            Kasubag Umum                      :  Budi Suryadi
            Kasi PDI                     :  Gusman Helfis
            Kasi Pelayanan                       :  Agus Teguh Yuwono
Kasi Penagihan                       :  Dony Olfa Wijaya
            Kasi Pemeriksaan        :  Armein Alamsyah
            Kasi Ekstentifikasi      :  Idris
Kasi Waskon I                        :  Hotris Marojahan Samosir
Kasi Waskon II                       :  Mohammad Andhi Kurniawan
Kasi Waskon III         :  Slamet Priyanto
Kasi Waskon IV         :  Sri Agnes
Seluruh pegawai KPP Pratama Pekanbaru Senapelan
Bagan Struktur Organisasi KPP Pratama Pekanbaru Senapelan :



2.3.   Visi dan Misi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan
1.      Visi
Menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan system dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat.

2.      Misi
Menghimpun penerimaan dalam negeri dari sector pajak dan mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi.



2.4.     Uraian Tugas dan Fungsi Pegawai KPP Pratama Senapelan
Adapun tugas pokok pada masing-masing seksi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan adalah sebagai berikut :
1.        Kepala Kantor
Pemimpin serta penanggung jawab yang secara keseluruhan di semua bagian atau bidang, memberikan motivasi, semangat, pembinaan, pengawasan, serta kebijaksanaan kepada semua seksi  supaya terbentuknya kerjasama yang efisien dalam team dan tercapainya tujuan kerja.
2.      Sub Bagian Umum
a.       Pelayanan dan kesekretariatan terutama dalam hal pengaturan kegiatan usaha dan kepegawaian
b.      Melakukan urusan keuangan
c.       Melakukan urusan rumah tangga serta perlengkapan
3.      Seksi Pelayanan
a.       Penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan
b.      Pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan
c.       Penerimaan dan pengolahan surat pemberitahuan dan surat-surat lainnya
d.      Penyuluhan perpajakan
e.       Pelaksanaan regristrasi wajib pajak
f.       Kerja sama perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku
4.      Seksi Pengolahan Data dan Informasi (PDI)
a.       Pengumpulan data
b.      Pengolahan data
c.       Penyajian informasi perpajakan
d.      Perekaman dokumen perpajakan
e.       Urusan tata usaha peneimaan perpajakan
f.       Pengalokasian penatausahaan bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
g.      Pelayanan dukungan teknis computer
h.      Pemantauan aplikasi e-SPT dan e-filing
i.        Penyiapan laporan kinerja
5.      Seksi Ekstensifikasi Perpajakan
a.       Pelaksanaan dan penatausahaan pengamatan potensi perpajakan
b.      Pendataan objek pajak
c.       Penilaian objek pajak
d.      Kegiatan ekstensifikasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
6.      Seksi Penagihan
a.       Pelaksanaan penatausahaan penagihan aktif
b.      Penagihan piutang pajak
c.       Penundaan dan pengangsuran tunggakan pajak
d.      Usulan penghapusan piutang pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
7.      Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal
a.       Pelaksanaan penyusunan rencana pemeriksaan
b.      Pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan
c.       Penerbitan dan penyaluran surat perintah pemeriksaan pajak
d.      Administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya
8.      Seksi Pengawasan dan Konsultasi
a.       Melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yaitu PPh, PPN, PBB, BPHTB dan pajak lainnya
b.      Bimbingan dan hinbauan kepada wajib pajak
c.       Penyusunan profil wajib pajak
d.      Analisa kerja wajib pajak
e.       Rekonsiliasi dan wajib pajak dalam rangka melakukan intensifikasi

sumber: KPP PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN
 
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar